dikenaldalam proses pendaftaran hak cipta. Dalam penelitian saat ini lebih menekankan pada perlunya mengharmonisasikan pengaturan logo sebagai suatu karya intelektual menurut hukum merek dan hak cipta dalam perspektif perbandingan dengan hukum di Thailand. Perbandingan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan membandingkan
Sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Mengenai perlindungan paten sebagaimana yang Anda tanyakan, perlindungannya didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BeginiRinciannya. "Saat ini proses permohonan paten hanya butuh 6 bulan saja.". Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan turunan. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Ilustrasidasar hukum hak cipta. Foto: pexels.com. Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.. Dalam UUHC, Ada 19 bab dengan 126 pasal yang membahas sejumlah ketentuan hak cipta
HakKekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang memiliki karakteristik yang istimewa yang diberikan oleh negara kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan pada undang-undang (Syafrinaldi, dkk, 2008). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bahasa inggris biasa disebut sebagai Intellectual
Selainitu, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga akan meningkatkan semangat kompetensi antar entitas dalam hal komersial. "Atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya dapat terlindungi," imbuh dia.
PresentasiDirektorat Hak Cipta. 1. Disampaikan oleh: Direktorat Hak Cipta, DI, DTLST dan RD. 2. HAK CIPTA Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XsoVe.
berikut bukan syarat dalam pendaftaran hak cipta