UPTDPUSKESMAS CILACAP SELATAN I. PKM CILACAP SELATAN I; Unit Kerja OPD; IPP-SKM-Pelayanan KIA dan KB. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 800/18/III/16.10/TAHUN 2021. Perhatian: Informasi layanan selama masa COVID-19 Mekanisme pemberian pelayanan kepada masyarakat: Physical distancing; Persyaratan 1. Pasien lama membawa
Berikutini adalah syarat pembuatan KIA : 1. Fotokopi Akta Kelahiran2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)3. Fotokopi KTP Elektrik Ayah4. Fotokopi KTP Elektrik Ibu5. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua6. Untuk anak di atas 5 tahun melampirkan foto 3Ă—4
Bagianda yang memerlukan informasi seputar prosedur dan syarat pembuatan kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Cilacap, dilansir dari berikut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Jl. Kalimantan No. 27 Telpon: 542683, Fax. 543065, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
Untukwarga kabupaten Cilacap Kota, kantor Dukcapil tersebut berada di Jalan Kalimantan. Tepatnya di belakang terminal bus Cilacap atau di sebelah pasar tanjung. Perlu diingat bahwa dalam pembuatan kartu identitas anak, tidak perlu surat pengantar RT/RW setempat. Namun langsung datang saja ke kantor Dukcapil Cilacap.
ginigan,ane habis kena musibah kehilangan dompet beserta isinya. ane mao tanya syarat buat stnk baru di cilacap apa aja,mekanismenya gimana n ongkosnya berapa? karena ane domisili di luar cilacap,daripada ntar kesana jauh-jauh sampe sana syaratnya kurang,ane tanya-tanya dulu deh sama agan. thanks ya gan atas infonya :))
Anakusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 (satu) hari, maka penerbitan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut : Fotokopi kutipan akta kelahiran Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Ktp-el kedua orangtua Foto berwarna dengan background bebas polos, ukuran 4Ă—6 sebanyak 2 lembar
SyaratPembuatan UD Wilayah Cilacap. Syarat Pembuatan UD Wilayah Cilacap — Era 2021 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis. Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2021 ini.
ENIjl. - Kartu Identitas Anak atau kartu KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Kartu KIA yang digagas sejak 2016 ini jarang diketahui bagaimana cara membuat KTP anak. Kartu Identitas Anak atau KTP anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga orang tua setelah lahirnya anak tidak hanya mengurus akta kelahiran anak tetapi juga harus membuat KTP anak tersebut. Pasalnya kartu KIA ini digunakan untuk daftar sekolah, daftar BPJS Kesehatan, hingga buka rekening di bank. Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program kartu KIA akan dilakukan secara bertahap. Baca juga Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik Melansir dari situs resmi kartu KIA ada dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Perbedaan jenis KTP anak ini terletak pada isinya seperti Nomor Induk Kependudukan NIK, nama orang tua, alamat, dan foto. Kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan Identitas Anak ini berbeda dengan KTP orang dewasa karena tidak ditanamkan chip elektronik pada fisik kartu KIA. Memang tahap awal penerapan KTP anak ini belum elektronik seperti KTP pada umumnya. Syarat dan cara membuat KTP anak Berdasarkan situs persyaratan membuat KTP anak adalah sebagai berikut Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. Kartu Keluarga KK asli orangtua atau wali anak. KTP asli kedua orangtua atau wali anak. Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Baca juga Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang Antara Foto/Muhammad Iqbal Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu. Cara membuat Kartu Identitas Anak Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan. Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal. Cara membuat kartu KIA untuk WNA Sementara itu jika anak Warga Negara Asing WNA yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap. KK asli orang tua atau wali anak. KTP elektronik asli kedua orang tua. Baca juga Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Anggita Muslimah Tampak belakang Kartu Identitas Anak.
BerandaKlinikKenegaraanSyarat dan Cara Memb...KenegaraanSyarat dan Cara Memb...KenegaraanJumat, 17 Maret 2023Tolong jelaskan soal Kartu Identitas Anak atau KIA. Selama ini saya hanya tahu aturan soal kartu identitas untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas saja. Apa kegunaan kartu KIA? Kemudian, dengan KIA, apakah anak jadi wajib memiliki kartu identitas? Terakhir, bagaimana cara memilikinya?Kartu Identitas Anak KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan penerbitan KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA dibagi menjadi dua jenis, pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Lalu, apakah KIA bersifat wajib? Dan apa saja manfaatnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Tentang Kartu Identitas Anak KIA yang pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 21 Mei 2019, dan dimutakhirkan kedua kali pada 15 November informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa pemberian Kartu Identitas Anak “KIA” dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Hal ini sebagaimana bunyi Konsiderans huruf a Permendagri 2/ Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?Menjawab apakah KIA wajib? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan anak memiliki KIA ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA untuk anaknya. Di samping itu, tidak diatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA demikian, perlu dipahami bahwa kartu KIA ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional,[1] termasuk identitas hal ini, pemerintah menerbitkan KIA baru bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk anak kurang dari 5 tahun.[2] Kemudian, bagi anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum memiliki KIA, orang tua bisa mendaftarkan dan menyerahkan persyaratan untuk diterbitkan kartu KIA.[3]KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.[4] Jadi, jika ditanya KIA untuk usia berapa? Jawabannya adalah untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum penerbitan kartu KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[5]Syarat dan Cara Penerbitan KIAPada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia “WNI” dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.[6] Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNIKartu KIA untuk anak usia 0 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.[13]Apa Kegunaan KIA?Sebagaimana disarikan dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam artikel Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan bahwa KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah itu, David menambahkan bahwa anak juga bisa membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi yang punya KIA, dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegunaan KIA selain sebagai identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun, pemiliknya bisa menggunakan KIA untuk mendaftar berbagai fasilitas yang mensyaratkan kepemilikan KIA seperti yang sudah dijelaskan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait Kartu Identitas Anak atau KIA, semoga HukumPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu, diakses pada 17 Maret 2023, pukul WIB.[2] Pasal 3 ayat 1 Permendagri 2/2016[3] Pasal 3 ayat 2 Permendagri 2/2016[5] Pasal 2 Permendagri 2/2016[6] Pasal 23 ayat 1 Perpres 96/2018[7] Pasal 3 ayat 1 Permendagri 2/2016[8] Pasal 3 ayat 2 Permendagri 2/2016[9] Pasal 3 ayat 3 Permendagri 2/2016[10] Pasal 23 ayat 2 Perpres 96/2018 dan Pasal 13 ayat 1, 2, dan 3 Permendagri 2/2016[11] Pasal 13 ayat 4 Permendagri 2/2016[12] Pasal 3 ayat 4 Permendagri 2/2016[13] Pasal 7 Permendagri 2/2016Tags
Syarat dan Biaya Membuat KIA menjadi informasi yang penting bagi masyarakat, terkhususnya bagi yang ingin mengurus KIA. Mengingat fungsi dari KIA ini sangatlah banyak dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, dengan artikel ini informasi tersebut dapat dipahami masyarakat dan mempermudah proses pengurusan Membuat KIA terbaruMengenai KIA Kartu Identitas AnakManfaat KIA Kartu Identitas AnakSyarat – Syarat Membuat KIAProsedur Mengurus KIA Kartu Identitas AnakBiaya Membuat KIA Kartu Identitas AnakSebarkan iniPosting terkaitMengenai KIA Kartu Identitas AnakKIA Kartu Identitas Anak tersebut akan dijelaskan dengan cukup detail pada artikel ini, mengingat manfaat yang dimiliki oleh kartu jenis ini sangatlah banyak. Berikut ini akan disajikan informasi dari manfaat – manfaat yang diberikan oleh KIA, syarat – syarat pembuatan KIA, prosedur pembuatan KIA, hingga biaya yang dibebankan untuk membuat KIA Kartu Identitas AnakKIA Kartu Identitas Anak merupakan kartu yang dijadikan sebagai identitas seorang anak. KIA ini memiliki banyak manfaat yang diantaranya merupakan manfaat administrasi dari anak tersebut. Adapun manfaat – manfaat yang didapatkan dari kartu KIA tersebut adalahDigunakan untuk mendaftar sekolah anak, baik dari SD hingga SMA sebab anak tidak memiliki identitas persyaratan administrasi mengurus tabungan anak di Bank dan BPJS KesehatanSebagai persyaratan administrasi beasiswa anak yang bisa digunakan untuk membiayai sekolahnya, baik dari SD hingga sebagai identitas anak pada saat Imigrasi ke luar daerahMenghindari terjadinya kriminalitas perdagangan anak yang sangat berbahayaSetelah mengetahui manfaat dari membuat KIA tersebut, maka anda dapat melakukan pengurusan KIA dengan memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat – syarat yang berlaku adalah sebagai berikutFotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi Akta Kelahiran AnakPas Foto 3×4 Cm anakSyarat Membuat Kartu Identitas AnakProsedur Mengurus KIA Kartu Identitas AnakSetelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak disdukcapil, maka hal selanjutnya yang wajib anda pahami adalah prosedur mengurus KIA. Adapun beberapa prosedur pengurusan KIA yang wajib dilakukan adalah sebagai disdukcapil setempat dengan membawa berkas – berkas yang menjadi persyaratan dengan loket akan memeriksa keabsahan berkasSelanjutnya, pas foto anak akan diambil bagi anak berusia 5 tahun ke atas hingga 17 anak dibawah usia 5 tahun tidak memerlukan pas bukti pengurusan KIA tersebutMengunjungi loket pencetakan KIA dan menyerahkan bukti pengurusan tersebutMenunggu proses pencetakan KIA yang bisa memakan waktu hingga 14 hariBiaya Membuat KIA Kartu Identitas AnakSyarat dan Biaya Membuat KIA tentunya menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan. Hal ini tercerminkan selain dari syarat untuk membuat KIA tersebut tetapi juga dari biaya yang dibebankan ketika membuat Kartu Identitas Anak tersebut. Adapun biaya – biaya yang dibebankan tersebut adalah sebagai berikutBiaya Fotokopi berkas persyaratan saja yang dibebankanPerlu diketahui bahwa pembuatan kartu identitas anak KIA tersebut sama sekali tidak dibebankan biaya alias gratis. Hal tersebut disebabkan oleh sifat KIA yang merupakan program dari dan Biaya Membuat KIA merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh para masyarakat yang memiliki anak dan hendak membuatkan anaknya identitas KIA tersebut. Dengan informasi – informasi yang tertera di atas maka dapat dipastikan bahwa KIA tersebut dapat diproses dengan persyaratan, biaya yang gratis, hingga prosedur yang sangatlah mudah. Dengan begitu, proses pengurusan menjadi efektif dan efisien.
Pengurus Organisasi AsgarDi Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan MurahWarga dan penduduk di Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Kartu Identitas Apa itu Kartu Identitas Anak KIA?Dasar HukumDengan dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara menyampaikan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten/Kota, juga sama seperti diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di Memiliki KIA di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSangat penting, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa manfaat lagi, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan yang memiliki KIA bahkan dapat memperoleh diskon khusus di pusat pemberian diskon hanya berlaku di tok-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah KIA di Negara LainProgram pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia luar negeri, sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publikUntuk perbadingan, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun. Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain juga yang ada di negara Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh Identitas Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSyarat, proses, dan cara membuat kartu identitas anak, Biaya, dan Berapa Lama Waktu Berdasarkan halaman resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtuaBayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/ anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 anak warna negara asing WNA yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua cara membuat kartu identitas anak di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSecara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas AnakPemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengKepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIAKIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahanDinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimalCara membuat kartu identitas anak warga asing di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengAda sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing WNA. Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anakApabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dokumen dan Kelengkapan yang diperlukan’Untuk Membuat KIA BaruFotokopi KKFotokopi KTP kedua orang tuaFotokopi Akta kelahiran anakMengisi formulit KIA dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengApabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir genap biruTahun lahir ganjil merahUntuk Memperpanjang KIA, Setelah Berumur 5 TahunFotokopi KKKIA AsliFotokopi Akta kelahiran anakApabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir genap biruTahun lahir ganjil merahDemikianlah Kartu Identitas Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng, semoga bermanfaat.
syarat pembuatan kia cilacap